Kamis, 22 Desember 2016

Th opposes the European union’s ban on stam cell patents

Pengadilan Eropa Larang Paten Sel Induk Embrionik Manusia

Pengadilan Eropa melarang paten yang melibatkan sel induk embrionik manusia. Namun para ahli mengatakan justru membuka peluang riset lebih luas.

Kelompok lingkungan Greenpeace memenangkan pertempuran di Eropa untuk mencegah pematenan sel induk embrio manusia (human embryonic stem atau hES). Proses dan produk yang melibatkan sel-sel tersebut agar tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.


Kehakiman Uni Eropa untuk Paten tersebut mengacu pada Petunjuk 1998 E.U. yang melarang "penggunaan embrio manusia untuk keperluan industri atau komersial".

Banyak ilmuwan sel induk menilai keputusan ini menghambat berbagai penelitian aplikasi terapeutik sel ES. Namun beberapa ahli hukum paten mengatakan dampaknya mungkin terbatas. Bahkan justru meningkatkan riset sel hES karena siapapun bebas dari tuntutan kekayaan intelektual.

Kasus diajukan Greenpeace tahun 2004 terhadap paten Jerman yang diberikan kepada neurolog Oliver Brüstle tahun 1999. Paten mencakup metode untuk mengubah sel-sel ES menjadi prekursor sel saraf mamalia.

Greenpeace menantang paten dengan alasan mencegah komersialisasi embrio manusia dan sebuah Pengadilan Paten Federal Jerman setuju bahwa paten tidak valid untuk aplikasi penggunaan sel manusia.

Brüstle yang bekerja di University of Bonn naik banding ke Pengadilan Kehakiman Federal Jerman. Bahkan kasus dinaikkan ke Pengadilan Eropa untuk beberapa pertanyaan apakah hukum Uni Eropa mengacu pada "embrio manusia" dan apakah larangan juga mencakup paten yang tidak melibatkan embrio langsung tetapi penggunaan embrio "merupakan prasyarat yang diperlukan" untuk proses produk.

Panel 14 hakim memutuskan "embrio manusia" dalam European Patent Directive mencakup "setiap sel telur manusia setelah pembuahan" serta produk dari eskperimen transfer nuklir atau parthenote yaitu sebuah telur yang tidak dibuahi tetapi dibuat membagi.

Pengadilan juga memutuskan jika "subjek aplikasi paten membutuhkan penghancuran embrio manusia sebelum atau menggunakan sebagai bahan dasar" adalah aplikasi yang tidak dipatenkan.

Christoph Then, pengacara paten Greenpeace menyambut keputusan tersebut. Sebaliknya reaksi awal Brüstle dan para ilmuwan sel induk lainnya kecewa

"Pengadilan jelas memperkuat perlindungan kehidupan manusia atas kepentingan ekonomi," kata Then.

"Ini bencana. Sebuah pesan yang sangat mengecewakan bagi para peneliti Eropa," kata Brüstle.

Namun pengamat lain mengatakan dampak relatif kecil. Perusahaan berbasis di Eropa masih dapat file untuk paten di Amerika Serikat dan negara-negara lain di mana hak paten berlaku. Dan setiap terapi menggunakan sel ES harus melalui rintangan regulasi yang signifikan sebelum disetujui untuk digunakan di Eropa.

"Dalam kerangka peraturan saat ini maka hampir mustahil untuk meyakinkan regulator menyetujui generik," kata Alexander Denoon, pengacara hukum di Lawford Davies Denoon yang mengkhususkan diri dalam paten bioteknologi.

"Jadi peraturan untuk obat-obatan yang disetujui tetap sangat tinggi," kata Denoon.


Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan[sunting | sunting sumber]
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Istilah - Istilah dalam Paten
Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

  • Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
  • Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

Paten dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, ianya subjek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkukuh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
MA Amerika : Gen Manusia Tidak Bisa Dipatenkan
Mahkamah Agung AS melarang hak paten atas DNA manusia. Upaya mengisolasi materi yang diperoleh secara alami dikatakan tidak memenuhi persyaratan hak paten.
Kamis (13/06/13), Mahkamah Agung AS di Washington memutuskan bahwa DNA manusia berasal dari alam dan karena itu tidak bisa dipatenkan. Kesembilan hakim agung mematahkan putusan banding tahun lalu yang mengijinkan perusahaan bioteknologi Myriad Genetics memiliki hak paten atas dua gen, BRCA1 dan BRCA2, yang terkait dengan peningkatan resiko kanker payudara dan rahim.
cDNA Boleh Dipatenkan
Keputusan tersebut memuaskan penentang hak paten gen manusia, yang kerap mengatakan proteksi paten tidak boleh diberikan bagi sesuatu yang bisa ditemukan di dalam tubuh manusia. Namun, Mahkamah Agung AS mengijinkan paten bagi cDNA atau materi genetika yang diproduksi secara sintesis. Karena tidak terwujud secara alami dan berhak diberikan hak paten.
Sejak keputusan banding yang memenangkan Myriad Genetics tahun lalu, beberapa asosiasi yang terdiri atas peneliti, dokter dan pasien memang meminta MA untuk membatalkan putusan itu karena menghalangi pekerjaan dan penelitian atas gen yang sudah dipatenkan tersebut.
Keputusan Disambut Lembaga Penelitian
Cedars-Sinai Cancer Institute menyambut keputusan MA dengan mengatakan, "Ribuan nyawa kini bisa terselamatkan." Tapi beberapa pihak dari sektor industri khawatir, keputusan tersebut bisa membuka jalan bagi tuntutan lain yang membuat perusahaan lain enggan untuk melalukan penelitian yang berharga.
Hampir 20 persen gen manusia yang teridentifikasi telah dipatenkan. Sebagian berhubungan dengan penyakit Alzheimer atau kanker. Beberapa dari paten ini memang dimiliki perusahaan swasta. Tapi ada juga yang haknya dimiliki universitas atau lembaga penelitian yang mengusahakan agar hasil penelitian bisa dimanfaatkan oleh kepentingan umum.
European Court bans stem cell patents
Pengadilan Eropa Kehakiman telah mengumumkan keputusan tengara melarang mematenkan penemuan berdasarkan pada sel batang embrio. Para ilmuwan khawatir bahwa putusan, yang mengikat secara hukum untuk semua negara Uni Eropa, akan mendorong pengembangan terapi sel induk di luar Eropa.
Larangan paten sel induk embrio
Pengumuman hari ini adalah puncak dari pertempuran hukum berjalan lama yang menjadi berita utama pada bulan April tahun ini. sengketa ternyata pada pertanyaan apakah asal-usul garis sel embrio - dibuahi telur manusia - berarti bahwa paten tidak dapat diberikan untuk setiap teknik yang didasarkan pada penggunaan sel-sel ini. Federal Jerman Paten Pengadilan disebut kasus tersebut ke Pengadilan Eropa untuk klarifikasi tentang cara menafsirkan peraturan bioteknologi Eropa.
Dalam putusannya hari ini, Pengadilan Eropa memutuskan bahwa tidak ada paten dapat diberikan untuk penemuan berdasarkan pada sel batang embrio, bahkan jika jalur sel didirikan di laboratorium bertahun-tahun yang lalu dan penemuan itu sendiri tidak melibatkan memperoleh sel induk embrionik baru . Keputusan ini didasarkan pada argumen bahwa bahkan didirikan garis sel induk embrio yang awalnya berasal dari telur yang dibuahi.
Banyak negara-negara Eropa memungkinkan sel induk embrio yang akan diperoleh dari sejumlah besar embrio surplus yang diproduksi selama perawatan kesuburan. Beberapa ratus baris sel seperti sekarang tersedia untuk peneliti di seluruh dunia. Sel-sel, sekali didapat, dapat tumbuh dan dikalikan di laboratorium untuk memberikan 'jalur sel' yang mampu menghasilkan jumlah yang hampir tak terbatas sel induk embrionik dan dapat dikonversi menjadi semua jenis sel tubuh yang berbeda. Hal ini memberikan sel induk embrionik potensi besar untuk penelitian dan sel terapi medis.
"Dengan keputusan malang ini, buah dari tahun penelitian translasi oleh para ilmuwan Eropa akan terhapus dan meninggalkan ke negara-negara non-Eropa."
oliver Bruestle
Profesor Bruestle, Direktur Institute for Reconstructive Neurology di University of Bonn, kecewa dan khawatir dengan putusan MK. "Dengan keputusan malang ini, buah dari tahun penelitian translasi oleh para ilmuwan Eropa akan terhapus dan meninggalkan ke negara-negara non-Eropa. Peneliti Eropa dapat melakukan penelitian dasar, yang kemudian dilaksanakan di tempat lain dalam prosedur medis, yang pada akhirnya akan kembali -imported ke Eropa. Bagaimana saya menjelaskan bahwa para ilmuwan muda dalam laboratorium saya? "kata Bruestle.
Profesor Austin Smith dari Wellcome Trust Centre for Stem Cell Research di University of Cambridge, setuju: "Keputusan ini disayangkan oleh Pengadilan daun ilmuwan dalam posisi konyol. Kami didanai untuk melakukan penelitian untuk kepentingan publik, namun dicegah dari mengambil penemuan kami ke pasar di mana mereka dapat dikembangkan menjadi obat-obatan baru. Salah satu konsekuensi adalah bahwa manfaat dari penelitian kami akan menuai di Amerika dan Asia "
Sejarah kasus
Keputusan hari ini adalah hasil dari sengketa hukum yang dimulai ketika Greenpeace menantang paten diberikan pada tahun 1999 Profesor Bruestle untuk metode memproduksi sel saraf progenitor (prekursor sel saraf) dari garis sel induk embrionik. Di jantung argumen Greenpeace: sejak garis sel induk embrio manusia berasal dari telur dibuahi, paten mewakili penggunaan terlarang dari embrio manusia dan melanggar ketertiban umum. Bruestle berpendapat bahwa metode dipatenkan tidak sendiri termasuk penggunaan embrio atau akuisisi sel batang embrio, tetapi digunakan sudah ditetapkan garis sel induk embrionik, yang dapat diperoleh di seluruh dunia dan dapat secara legal digunakan untuk penelitian di Jerman.
Dalam putusan yang kontroversial dan banyak dibahas, Federal Jerman Paten Pengadilan memutuskan mendukung Greenpeace dan menyatakan paten tidak valid. Bruestle membawa kasus ini ke Pengadilan Federal Jerman Kehakiman, yang mempertanyakan keputusan Pengadilan Paten. "Jika ada sesuatu yang secara hukum diperbolehkan, maka harus benar-benar dilarang untuk paten itu," kata Hakim Peter Meier-Beck.
Reaksi terhadap putusan
Bruestle mengkritik keputusan akhir dari Pengadilan Eropa (ECJ) hari ini: "The ECJ telah mengambil posisi yang lebih ketat daripada Komisi Eropa dan semua negara anggota yang mengajukan opini tentang kasus ini." Bahkan negara-negara umumnya diharapkan untuk mengambil posisi konservatif , seperti Portugal dan Irlandia, telah menegaskan bahwa teknologi sel induk tidak harus dikeluarkan dari mematenkan garis sel induk embrio jika mereka menggunakan yang sudah ada.
pengacara Brueslte ini, Dr Martin Grund dan Clara Sattler de Sousa e Brito, melihat putusan ECJ sebagai konsisten dengan mandatnya untuk mempromosikan harmonisasi perundang-undangan di seluruh Eropa. "Itu tidak akan terjadi kepada siapa pun di Inggris atau Swedia mempertanyakan mematenkan jenis teknik. Sejak vonis hari ini mengikat untuk semua negara Uni Eropa, lebih dari 100 paten sel induk embyronic di Inggris dan Swedia akan menjadi seperti terbuka untuk menyerang sebagai paten Bruestle dan karena itu praktis tidak efektif "kata Sattler de Sousa e Brito.
Bruestle menemukan keputusan ECJ ini tidak mungkin untuk memahami dalam terang perkembangan saat ini di bidang penelitian: "Hanya beberapa minggu yang lalu uji klinis pertama berdasarkan transplantasi sel embrio batang sel retina yang berasal dimulai di Inggris, dan sekarang ECJ memiliki paten stigma teknologi seperti bermoral. "
Profesor Pete Coffey dari UCL, London, mengambil pandangan yang sama: "Ini adalah keputusan yang menghancurkan yang akan menghentikan penggunaan terapi sel 'dalam kedokteran batang Potensi untuk mengobati menonaktifkan dan mengancam kehidupan penyakit umum menggunakan sel induk tidak akan terwujud di Eropa.. "
Meskipun kekecewaan yang kuat tentang putusan Mahkamah, Bruestle tetap optimis dan percaya bahwa teknologi sel induk akan terus maju di tingkat internasional. Namun demikian, ia mendeteksi dalam penilaian pesan yang menyedihkan bagi banyak ilmuwan muda Eropa yang antusias bekerja pada pengembangan aplikasi biomedis sel punca embyronic manusia, mengatakan "Kita tidak bisa menyalahkan mereka jika mereka kembali mereka pada Eropa."
komentar lebih lanjut dari para ilmuwan
Berikut adalah komentar dari beberapa ilmuwan terkemuka dalam menanggapi keputusan Mahkamah hari ini. Kami tertarik pada pandangan Anda - mengapa tidak memberi komentar di bawah ini?
Profesor Sir Ian Wilmut, MRC Centre for Regenerative Medicine, University of Edinburgh: "Hal ini sangat banyak yang harus menyesal bahwa Mahkamah telah mengambil pandangan ini Ini sayangnya akan membuatnya kurang kemungkinan bahwa perusahaan di Eropa akan berinvestasi dalam penelitian untuk mengembangkan pengobatan. menggunakan sel induk embrio untuk pengobatan penyakit manusia. Setelah penemuan mendasar telah dilakukan di laboratorium penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menghasilkan produk secara klinis aman dan efektif. ini adalah bagian sangat mahal dari seluruh proses. perusahaan di Eropa akan sekarang cenderung untuk berinvestasi dalam tahap penelitian dengan sel embrio stem karena mereka tidak akan mampu untuk melindungi prosedur mereka. Sayangnya penilaian ini mungkin berarti bahwa penelitian awal yang dilakukan di Eropa dalam beberapa kasus dengan dana Eropa akan lebih mungkin untuk dikembangkan dan digunakan di bagian lain dari dunia. "
Robin Lovell-lencana, MRC Institut Nasional untuk Penelitian Medis di London, UK: "Masalah paten di biomedis, terutama di mana mereka melibatkan material manusia, sering diperdebatkan dan merupakan salah satu di mana ada mungkin perlu perdebatan besar tentang bagaimana untuk memastikan keterlibatan biotek dan perusahaan lain dan reward kepada mereka dan penemu dapat dikelola dengan cara yang adil dan, kritis, manfaat yang maksimal kepada pasien. Namun, mengingat keterbatasan sistem saat ini, setiap keputusan yang diambil sekarang perlu untuk mengambil imperatif moral . memaksimalkan kemungkinan manfaat untuk pasien Jika ini memerlukan individu dan perusahaan yang memiliki beberapa tingkat perlindungan paten pada bahan dan metode yang dikembangkan dari sel induk embrio manusia, kalau tidak mereka tidak akan berinvestasi dalam menemukan perawatan, maka jadilah itu - ini adalah apa yang dibutuhkan. dalam hal ini saya sangat kecewa di Pengadilan Eropa keputusan Kehakiman untuk tidak mengizinkan pematenan di daerah ini. untuk mencegah kurangnya investasi dalam penelitian ini, kita sangat membutuhkan untuk datang dengan metode alternatif yang akan memungkinkan jenis ilmu dan aplikasinya untuk kemajuan. "
Elena Cattaneo, University of Milan. "Bagi para ilmuwan seperti diriku bekerja di Italia, Eropa selalu harapan kami saya takut sekarang Pengadilan Eropa telah menetap benua kami untuk bunuh diri pasien Eropa harus berterima kasih Court ini, Greenpeace dan pendukung mereka jika. mencari obat dibiarkan tanpa lengan yang penting sebagai aspek translasi dari penelitian dasar kami karena akan menemukan sponsor di Eropa. waktu yang dihabiskan di laboratorium, beberapa baris penelitian kita mengejar, tekanan pada penemuan dan menerjemahkan penemuan kami ke obat ... itu semua hilang. aku ingin tahu siapa yang mengambil hak-hak pasien dalam Pengadilan. Hal ini juga jelas bahwa kami telah menyediakan Amerika Serikat dan Asia dengan hadiah yang tak terduga. Mereka akan dapat paten, perusahaan akan menginvestasikan di sana dan kami, di Eropa, akan membayar untuk obat baru penemuan mereka dapat menghasilkan ".
Informasi 20 Oktober: Alzheimer Research UK mengungkapkan keprihatinan
Alzheimer Research UK telah diposting respon mereka ke Mahkamah Eropa putusan Kehakiman pada website mereka, termasuk pernyataan dari Dr Simon Ridley, Kepala Riset Alzheimer Research UK:
"Kami sedang mendanai sejumlah proyek yang menggunakan sel induk embrionik sebagai alat untuk penelitian. para ilmuwan kita bergantung pada kepentingan perusahaan komersial untuk mengambil penemuan mereka maju dan mengembangkan pengobatan baru dan metode diagnostik. Meskipun kami harus menunggu sebelum kita dapat melihat dampak nyata dari larangan ini pada penelitian Alzheimer, ada kekhawatiran bahwa kepentingan komersial ini mungkin akan hilang. Sebagai penelitian demensia sangat kekurangan dana, potensi kehilangan minat penelitian atau investasi bisa memperlambat kemajuan yang sangat dibutuhkan. "
Sel punca embrionik
Sel punca embrionik dalam kultur sel.
Sel punca embrionik adalah sel punca pluripoten yang berasal dari massa sel dalam blastosis (embrio dalam tahap awal).Embrio manusia mencapai tahap blastosis 4-5 hari setelah pembuahan, dan pada saat itu terdiri dari 50-150 sel. Saat mengisolasi embrioblas atau massa sel dalam, embrio manusia yang telah dibuahi akan hancur, sehingga menimbulkan permasalahan etis. Isu yang muncul adalah mengenai apakah embrio manusia pada saat itu memiliki status moral sebagai manusia.
Sel punca embrionik manusia berukuran kira-kira 14μm sementara sel punca tikus berukuran 8μm.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar