Pengadilan Eropa Larang Paten Sel Induk Embrionik Manusia
Pengadilan Eropa
melarang paten yang melibatkan sel induk embrionik manusia. Namun para ahli
mengatakan justru membuka peluang riset lebih luas.
Kelompok lingkungan Greenpeace memenangkan pertempuran di Eropa untuk mencegah
pematenan sel induk embrio manusia (human embryonic stem atau hES). Proses dan
produk yang melibatkan sel-sel tersebut agar tidak bisa dipatenkan di Uni
Eropa.
Kehakiman Uni Eropa untuk Paten
tersebut mengacu pada Petunjuk 1998 E.U. yang melarang "penggunaan embrio
manusia untuk keperluan industri atau komersial".
Banyak ilmuwan sel induk menilai keputusan ini menghambat berbagai penelitian
aplikasi terapeutik sel ES. Namun beberapa ahli hukum paten mengatakan
dampaknya mungkin terbatas. Bahkan justru meningkatkan riset sel hES karena
siapapun bebas dari tuntutan kekayaan intelektual.
Kasus diajukan Greenpeace tahun 2004 terhadap paten Jerman yang diberikan
kepada neurolog Oliver Brüstle tahun 1999. Paten mencakup metode untuk mengubah
sel-sel ES menjadi prekursor sel saraf mamalia.
Greenpeace menantang paten dengan
alasan mencegah komersialisasi embrio manusia dan sebuah Pengadilan Paten
Federal Jerman setuju bahwa paten tidak valid untuk aplikasi penggunaan sel
manusia.
Brüstle yang bekerja di University of Bonn naik banding ke Pengadilan Kehakiman
Federal Jerman. Bahkan kasus dinaikkan ke Pengadilan Eropa untuk beberapa
pertanyaan apakah hukum Uni Eropa mengacu pada "embrio manusia" dan
apakah larangan juga mencakup paten yang tidak melibatkan embrio langsung
tetapi penggunaan embrio "merupakan prasyarat yang diperlukan" untuk
proses produk.
Panel 14 hakim memutuskan "embrio manusia" dalam European Patent
Directive mencakup "setiap sel telur manusia setelah pembuahan" serta
produk dari eskperimen transfer nuklir atau parthenote yaitu sebuah telur yang
tidak dibuahi tetapi dibuat membagi.
Pengadilan juga memutuskan jika "subjek aplikasi paten membutuhkan
penghancuran embrio manusia sebelum atau menggunakan sebagai bahan dasar"
adalah aplikasi yang tidak dipatenkan.
Christoph Then, pengacara paten Greenpeace menyambut keputusan tersebut.
Sebaliknya reaksi awal Brüstle dan para ilmuwan sel induk lainnya kecewa
"Pengadilan jelas memperkuat perlindungan kehidupan manusia atas
kepentingan ekonomi," kata Then.
"Ini bencana. Sebuah pesan yang sangat mengecewakan bagi para peneliti
Eropa," kata Brüstle.
Namun pengamat lain mengatakan dampak relatif kecil. Perusahaan berbasis di
Eropa masih dapat file untuk paten di Amerika Serikat dan negara-negara lain di
mana hak paten berlaku. Dan setiap terapi menggunakan sel ES harus melalui
rintangan regulasi yang signifikan sebelum disetujui untuk digunakan di Eropa.
"Dalam kerangka peraturan saat ini maka hampir mustahil untuk meyakinkan
regulator menyetujui generik," kata Alexander Denoon, pengacara hukum di
Lawford Davies Denoon yang mengkhususkan diri dalam paten bioteknologi.
"Jadi peraturan untuk obat-obatan yang disetujui tetap sangat
tinggi," kata Denoon.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Saat ini terdapat beberapa
perjanjian internasional yang
mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian
TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial,
yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu
aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa,
yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga
36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang
berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan[sunting | sunting
sumber]
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA,
dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang
tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma
juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di
Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan
juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat
alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik,
termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan
dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika
Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat
pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates
(Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara
bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical
Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap
aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang
akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung
langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam
industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara
paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk
memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak
dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus
khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu
proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Istilah - Istilah dalam Paten
Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
- Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan
dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
- Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten
yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
- Kapan sebaiknya permohonan Paten
diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
- Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang
Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan
dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Paten dimohon dengan mengisi
permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan
bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa
perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin
harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan
untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan
menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan
ke patentability.
Apabila patent
penggunaan sudah berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa
permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang Patentability yang
relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan
kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk
mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, ianya subjek di
kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap
tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333
(1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat
memperkukuh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar
memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten
tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan
sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika
penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum
memohon paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan
di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung
langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam
industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun,
sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.
Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan
layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus
khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu
proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
MA Amerika : Gen Manusia Tidak Bisa
Dipatenkan
Mahkamah Agung AS melarang hak paten
atas DNA manusia. Upaya mengisolasi materi yang diperoleh secara alami
dikatakan tidak memenuhi persyaratan hak paten.
Kamis (13/06/13), Mahkamah Agung AS di
Washington memutuskan bahwa DNA manusia berasal dari alam dan karena itu tidak
bisa dipatenkan. Kesembilan hakim agung mematahkan putusan banding tahun lalu
yang mengijinkan perusahaan bioteknologi Myriad Genetics memiliki hak paten
atas dua gen, BRCA1 dan BRCA2, yang terkait dengan peningkatan resiko kanker
payudara dan rahim.
cDNA Boleh Dipatenkan
Keputusan tersebut memuaskan penentang
hak paten gen manusia, yang kerap mengatakan proteksi paten tidak boleh
diberikan bagi sesuatu yang bisa ditemukan di dalam tubuh manusia. Namun, Mahkamah
Agung AS mengijinkan paten bagi cDNA atau materi genetika yang diproduksi
secara sintesis. Karena tidak terwujud secara alami dan berhak diberikan hak
paten.
Sejak keputusan banding yang
memenangkan Myriad Genetics tahun lalu, beberapa asosiasi yang terdiri atas
peneliti, dokter dan pasien memang meminta MA untuk membatalkan putusan itu
karena menghalangi pekerjaan dan penelitian atas gen yang sudah dipatenkan
tersebut.
Keputusan Disambut Lembaga Penelitian
Cedars-Sinai Cancer Institute
menyambut keputusan MA dengan mengatakan, "Ribuan nyawa kini bisa
terselamatkan." Tapi beberapa pihak dari sektor industri khawatir,
keputusan tersebut bisa membuka jalan bagi tuntutan lain yang membuat
perusahaan lain enggan untuk melalukan penelitian yang berharga.
Hampir 20 persen gen manusia yang
teridentifikasi telah dipatenkan. Sebagian berhubungan dengan penyakit
Alzheimer atau kanker. Beberapa dari paten ini memang dimiliki perusahaan
swasta. Tapi ada juga yang haknya dimiliki universitas atau lembaga penelitian yang
mengusahakan agar hasil penelitian bisa dimanfaatkan oleh kepentingan umum.
European Court bans stem cell patents
Pengadilan Eropa Kehakiman telah
mengumumkan keputusan tengara melarang mematenkan penemuan berdasarkan pada sel
batang embrio. Para ilmuwan khawatir bahwa putusan, yang mengikat secara hukum
untuk semua negara Uni Eropa, akan mendorong pengembangan terapi sel induk di
luar Eropa.
Larangan paten sel induk embrio
Pengumuman hari ini adalah puncak dari
pertempuran hukum berjalan lama yang menjadi berita utama pada bulan April
tahun ini. sengketa ternyata pada pertanyaan apakah asal-usul garis sel embrio
- dibuahi telur manusia - berarti bahwa paten tidak dapat diberikan untuk
setiap teknik yang didasarkan pada penggunaan sel-sel ini. Federal Jerman Paten
Pengadilan disebut kasus tersebut ke Pengadilan Eropa untuk klarifikasi tentang
cara menafsirkan peraturan bioteknologi Eropa.
Dalam putusannya hari ini, Pengadilan
Eropa memutuskan bahwa tidak ada paten dapat diberikan untuk penemuan
berdasarkan pada sel batang embrio, bahkan jika jalur sel didirikan di
laboratorium bertahun-tahun yang lalu dan penemuan itu sendiri tidak melibatkan
memperoleh sel induk embrionik baru . Keputusan ini didasarkan pada argumen bahwa
bahkan didirikan garis sel induk embrio yang awalnya berasal dari telur yang
dibuahi.
Banyak negara-negara Eropa
memungkinkan sel induk embrio yang akan diperoleh dari sejumlah besar embrio
surplus yang diproduksi selama perawatan kesuburan. Beberapa ratus baris sel
seperti sekarang tersedia untuk peneliti di seluruh dunia. Sel-sel, sekali
didapat, dapat tumbuh dan dikalikan di laboratorium untuk memberikan 'jalur
sel' yang mampu menghasilkan jumlah yang hampir tak terbatas sel induk
embrionik dan dapat dikonversi menjadi semua jenis sel tubuh yang berbeda. Hal
ini memberikan sel induk embrionik potensi besar untuk penelitian dan sel
terapi medis.
"Dengan keputusan malang ini,
buah dari tahun penelitian translasi oleh para ilmuwan Eropa akan terhapus dan
meninggalkan ke negara-negara non-Eropa."
oliver Bruestle
Profesor Bruestle, Direktur Institute
for Reconstructive Neurology di University of Bonn, kecewa dan khawatir dengan
putusan MK. "Dengan keputusan malang ini, buah dari tahun penelitian
translasi oleh para ilmuwan Eropa akan terhapus dan meninggalkan ke
negara-negara non-Eropa. Peneliti Eropa dapat melakukan penelitian dasar, yang
kemudian dilaksanakan di tempat lain dalam prosedur medis, yang pada akhirnya
akan kembali -imported ke Eropa. Bagaimana saya menjelaskan bahwa para ilmuwan
muda dalam laboratorium saya? "kata Bruestle.
Profesor Austin Smith dari Wellcome
Trust Centre for Stem Cell Research di University of Cambridge, setuju:
"Keputusan ini disayangkan oleh Pengadilan daun ilmuwan dalam posisi
konyol. Kami didanai untuk melakukan penelitian untuk kepentingan publik, namun
dicegah dari mengambil penemuan kami ke pasar di mana mereka dapat dikembangkan
menjadi obat-obatan baru. Salah satu konsekuensi adalah bahwa manfaat dari
penelitian kami akan menuai di Amerika dan Asia "
Sejarah kasus
Keputusan hari ini adalah hasil dari
sengketa hukum yang dimulai ketika Greenpeace menantang paten diberikan pada
tahun 1999 Profesor Bruestle untuk metode memproduksi sel saraf progenitor
(prekursor sel saraf) dari garis sel induk embrionik. Di jantung argumen
Greenpeace: sejak garis sel induk embrio manusia berasal dari telur dibuahi,
paten mewakili penggunaan terlarang dari embrio manusia dan melanggar
ketertiban umum. Bruestle berpendapat bahwa metode dipatenkan tidak sendiri
termasuk penggunaan embrio atau akuisisi sel batang embrio, tetapi digunakan
sudah ditetapkan garis sel induk embrionik, yang dapat diperoleh di seluruh
dunia dan dapat secara legal digunakan untuk penelitian di Jerman.
Dalam putusan yang kontroversial dan
banyak dibahas, Federal Jerman Paten Pengadilan memutuskan mendukung Greenpeace
dan menyatakan paten tidak valid. Bruestle membawa kasus ini ke Pengadilan
Federal Jerman Kehakiman, yang mempertanyakan keputusan Pengadilan Paten. "Jika
ada sesuatu yang secara hukum diperbolehkan, maka harus benar-benar dilarang
untuk paten itu," kata Hakim Peter Meier-Beck.
Reaksi terhadap putusan
Bruestle mengkritik keputusan akhir
dari Pengadilan Eropa (ECJ) hari ini: "The ECJ telah mengambil posisi yang
lebih ketat daripada Komisi Eropa dan semua negara anggota yang mengajukan
opini tentang kasus ini." Bahkan negara-negara umumnya diharapkan untuk
mengambil posisi konservatif , seperti Portugal dan Irlandia, telah menegaskan
bahwa teknologi sel induk tidak harus dikeluarkan dari mematenkan garis sel
induk embrio jika mereka menggunakan yang sudah ada.
pengacara Brueslte ini, Dr Martin
Grund dan Clara Sattler de Sousa e Brito, melihat putusan ECJ sebagai konsisten
dengan mandatnya untuk mempromosikan harmonisasi perundang-undangan di seluruh
Eropa. "Itu tidak akan terjadi kepada siapa pun di Inggris atau Swedia
mempertanyakan mematenkan jenis teknik. Sejak vonis hari ini mengikat untuk
semua negara Uni Eropa, lebih dari 100 paten sel induk embyronic di Inggris dan
Swedia akan menjadi seperti terbuka untuk menyerang sebagai paten Bruestle dan
karena itu praktis tidak efektif "kata Sattler de Sousa e Brito.
Bruestle menemukan keputusan ECJ ini
tidak mungkin untuk memahami dalam terang perkembangan saat ini di bidang
penelitian: "Hanya beberapa minggu yang lalu uji klinis pertama
berdasarkan transplantasi sel embrio batang sel retina yang berasal dimulai di
Inggris, dan sekarang ECJ memiliki paten stigma teknologi seperti bermoral.
"
Profesor Pete Coffey dari UCL, London,
mengambil pandangan yang sama: "Ini adalah keputusan yang menghancurkan
yang akan menghentikan penggunaan terapi sel 'dalam kedokteran batang Potensi
untuk mengobati menonaktifkan dan mengancam kehidupan penyakit umum menggunakan
sel induk tidak akan terwujud di Eropa.. "
Meskipun kekecewaan yang kuat tentang
putusan Mahkamah, Bruestle tetap optimis dan percaya bahwa teknologi sel induk
akan terus maju di tingkat internasional. Namun demikian, ia mendeteksi dalam
penilaian pesan yang menyedihkan bagi banyak ilmuwan muda Eropa yang antusias
bekerja pada pengembangan aplikasi biomedis sel punca embyronic manusia,
mengatakan "Kita tidak bisa menyalahkan mereka jika mereka kembali mereka
pada Eropa."
komentar lebih lanjut dari para
ilmuwan
Berikut adalah komentar dari beberapa
ilmuwan terkemuka dalam menanggapi keputusan Mahkamah hari ini. Kami tertarik
pada pandangan Anda - mengapa tidak memberi komentar di bawah ini?
Profesor Sir Ian Wilmut, MRC Centre
for Regenerative Medicine, University of Edinburgh: "Hal ini sangat banyak
yang harus menyesal bahwa Mahkamah telah mengambil pandangan ini Ini sayangnya
akan membuatnya kurang kemungkinan bahwa perusahaan di Eropa akan berinvestasi
dalam penelitian untuk mengembangkan pengobatan. menggunakan sel induk embrio
untuk pengobatan penyakit manusia. Setelah penemuan mendasar telah dilakukan di
laboratorium penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menghasilkan produk
secara klinis aman dan efektif. ini adalah bagian sangat mahal dari seluruh
proses. perusahaan di Eropa akan sekarang cenderung untuk berinvestasi dalam
tahap penelitian dengan sel embrio stem karena mereka tidak akan mampu untuk
melindungi prosedur mereka. Sayangnya penilaian ini mungkin berarti bahwa
penelitian awal yang dilakukan di Eropa dalam beberapa kasus dengan dana Eropa
akan lebih mungkin untuk dikembangkan dan digunakan di bagian lain dari dunia.
"
Robin Lovell-lencana, MRC Institut
Nasional untuk Penelitian Medis di London, UK: "Masalah paten di biomedis,
terutama di mana mereka melibatkan material manusia, sering diperdebatkan dan
merupakan salah satu di mana ada mungkin perlu perdebatan besar tentang
bagaimana untuk memastikan keterlibatan biotek dan perusahaan lain dan reward
kepada mereka dan penemu dapat dikelola dengan cara yang adil dan, kritis,
manfaat yang maksimal kepada pasien. Namun, mengingat keterbatasan sistem saat
ini, setiap keputusan yang diambil sekarang perlu untuk mengambil imperatif
moral . memaksimalkan kemungkinan manfaat untuk pasien Jika ini memerlukan
individu dan perusahaan yang memiliki beberapa tingkat perlindungan paten pada
bahan dan metode yang dikembangkan dari sel induk embrio manusia, kalau tidak
mereka tidak akan berinvestasi dalam menemukan perawatan, maka jadilah itu -
ini adalah apa yang dibutuhkan. dalam hal ini saya sangat kecewa di Pengadilan
Eropa keputusan Kehakiman untuk tidak mengizinkan pematenan di daerah ini.
untuk mencegah kurangnya investasi dalam penelitian ini, kita sangat
membutuhkan untuk datang dengan metode alternatif yang akan memungkinkan jenis
ilmu dan aplikasinya untuk kemajuan. "
Elena Cattaneo, University of Milan.
"Bagi para ilmuwan seperti diriku bekerja di Italia, Eropa selalu harapan
kami saya takut sekarang Pengadilan Eropa telah menetap benua kami untuk bunuh
diri pasien Eropa harus berterima kasih Court ini, Greenpeace dan pendukung
mereka jika. mencari obat dibiarkan tanpa lengan yang penting sebagai aspek
translasi dari penelitian dasar kami karena akan menemukan sponsor di Eropa.
waktu yang dihabiskan di laboratorium, beberapa baris penelitian kita mengejar,
tekanan pada penemuan dan menerjemahkan penemuan kami ke obat ... itu semua
hilang. aku ingin tahu siapa yang mengambil hak-hak pasien dalam Pengadilan.
Hal ini juga jelas bahwa kami telah menyediakan Amerika Serikat dan Asia dengan
hadiah yang tak terduga. Mereka akan dapat paten, perusahaan akan
menginvestasikan di sana dan kami, di Eropa, akan membayar untuk obat baru
penemuan mereka dapat menghasilkan ".
Informasi 20 Oktober: Alzheimer
Research UK mengungkapkan keprihatinan
Alzheimer Research UK telah diposting
respon mereka ke Mahkamah Eropa putusan Kehakiman pada website mereka, termasuk
pernyataan dari Dr Simon Ridley, Kepala Riset Alzheimer Research UK:
"Kami sedang mendanai sejumlah
proyek yang menggunakan sel induk embrionik sebagai alat untuk penelitian. para
ilmuwan kita bergantung pada kepentingan perusahaan komersial untuk mengambil
penemuan mereka maju dan mengembangkan pengobatan baru dan metode diagnostik.
Meskipun kami harus menunggu sebelum kita dapat melihat dampak nyata dari
larangan ini pada penelitian Alzheimer, ada kekhawatiran bahwa kepentingan
komersial ini mungkin akan hilang. Sebagai penelitian demensia sangat
kekurangan dana, potensi kehilangan minat penelitian atau investasi bisa
memperlambat kemajuan yang sangat dibutuhkan. "
Sel punca embrionik
Sel
punca embrionik dalam kultur sel.
Sel
punca embrionik adalah sel punca pluripoten yang
berasal dari massa sel dalam blastosis (embrio dalam tahap awal).Embrio manusia
mencapai tahap blastosis 4-5 hari
setelah pembuahan, dan pada saat itu terdiri dari 50-150 sel. Saat
mengisolasi embrioblas atau massa sel dalam, embrio manusia yang telah
dibuahi akan hancur, sehingga menimbulkan permasalahan
etis. Isu yang muncul adalah mengenai apakah embrio manusia pada
saat itu memiliki status moral sebagai manusia.
Sel
punca embrionik manusia berukuran kira-kira 14μm sementara sel punca tikus
berukuran 8μm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar