Kedudukan
dan fungsi bahasa indonesia
A. Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia adalah varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia
dari cabang bahasa-bahasa Sunda-Sulawesi, yang digunakan sebagai lingua
franca di Nusantara sejak abad-abad awal penanggalan modern. Aksara pertama
dalam bahasa Melayu atau Jawi ditemukan di pesisir tenggara Pulau Sumatera,
mengindikasikan bahwa bahasa ini menyebar ke berbagai tempat di Nusantara dari
wilayah ini, berkat penggunaannya oleh Kerajaan Sriwijaya yang menguasai jalur
perdagangan. Istilah Melayu atau sebutan bagi wilayahnya sebagai Malaya sendiri
berasal dari Kerajaan Malayu yang bertempat di Batang Hari, Jambi, dimana
diketahui bahasa Melayu yang digunakan di Jambi menggunakan dialek
"o" sedangkan dikemudian hari bahasa dan dialek Melayu berkembang
secara luas dan menjadi beragam. Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari
bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan
pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda untuk para pegawai pribumi
dinilai lemah. Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa
Melayu mulai terlihat.
Pada tahun
1901, Indonesia sebagai Hindia-Belanda mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada
tahun 1904 Persekutuan Tanah Melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) di
bawah Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson. Ejaan Van Ophuysen diawali dari
penyusunan Kitab Logat Melayu (dimulai tahun 1896) van Ophuijsen, dibantu oleh
Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim. Kemudian pada tahun
1908 Pemerintah Hindia-Belanda (VOC) mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku
bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat).
Intervensi pemerintah semakin kuat dengan dibentuknya Commissie voor de
Volkslectuur ("Komisi Bacaan Rakyat" - KBR) pada tahun 1908, yang
kemudian pada tahun 1917 ia diubah menjadi Balai Pustaka. Balai itu menerbitkan
buku-buku novel seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun
bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu
penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
Bahasa
Indonesia secara resmi diakui sebagai "Bahasa Persatuan Bangsa" pada
saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai
bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan
ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin
mengatakan,
"Jika mengacu
pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya
ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa
dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan
menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan."
Selanjutnya
perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh
sastrawan Minangkabau, seperti Marah Rusli, Abdul Muis, Nur Sutan Iskandar,
Sutan Takdir Alisyahbana, Hamka, Roestam Effendi, Idrus, dan Chairil Anwar.
Sastrawan tersebut banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata, sintaksis,
maupun morfologi bahasa Indonesia.
Pada tahun
2008 dicanangkan sebagai Tahun Bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun
2008 telah diadakan kegiatan kebahasaan dan kesastraan. Sebagai puncak dari
seluruh kegiatan kebahasaan dan kesastraan serta peringatan 80 tahun Sumpah
Pemuda, diadakan Kongres IX Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober-1 November
2008 di Jakarta. Kongres tersebut akan membahas lima hal utama, yakni bahasa
Indonesia, bahasa daerah, penggunaan bahasa asing, pengajaran bahasa dan
sastra, serta bahasa media massa. Kongres bahasa ini berskala internasional
dengan menghadirkan para pembicara dari dalam dan luar negeri. Para pakar
bahasa dan sastra yang selama ini telah melakukan penelitian dan mengembangkan
bahasa Indonesia di luar negeri sudah sepantasnya diberi kesempatan untuk
memaparkan pandangannya dalam kongres ini.
Bahasa indonesia pada dasarnya berasal dari
bahasa melayu, pada zaman dahulu lebih tepatnya pada
zaman kerajaan sriwijaya bahasa melayu banyak digunakan sebagai bahasa
penghubung antar suku di plosok nusantara. Selain itu bahasa melayu juga di gunakan sebagai bahasa
perdagangan antara pedagang dalam nusantara maupun dari luar nusantara.
Perkembangan bahasa Melayu di
wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan
rasa persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu para pemuda indonesia
yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa indonesia menjadi
bahasa persatuan untuk seluruh bangsa indonesia. (Sumpah Pemuda, 28 Oktober
1928).
B. Bahasa Indonesia sebagai
bahasa Nasional
Ø Bahasa Indonesia sebagai identitas
nasional
Kedudukan
pertama dari bahasa Indonesia sabagai bahasa nasional dibuktikan dengan
digunakannya bahasa Indonesia dalam bulir- bulir Sumpah Pemuda.
Ø Bahasa Indonesia sebagai kebangaan
Bangsa
Kedudukan
kedua ini dibuktikan dengan masih digunakkannya bahasa Indonesia hingga saat
ini juga. Hal ini membuktikan betapa besarnya kebanggaan dan rasa cinta bangsa
Indonesia terhadap bahasanya sendiri. Tidak seperti Negara lain yang harus
menggunakan bahsa Negara persemakmurannya.
Ø Bahasa Indonesia sebagai alat
komunikasi dan pemersatu bangsa yang berbeda suku, agama, ras adat dan
budaya
Kedudukan
ketiga adalah bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dibuktikan dengan
digunakannya bahsa Indonesia pada kegiatan sehari – hari seperti pada
media-media komunikasi atau pada acara-lainnya.
C.
Bahasa
indonesia sebagai bahasa Negara.
Kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945
bab XV pasal 36 yang berbunyi, “ Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia.”
Landasan konstitusional ini memberikan kedudukan yang kuat bagi bahasa
Indonesia untuk digunakan dalam berbagai kegiatan dan urusan kenegaraan.
Dan
sebagai bahasa Negara berarti bahasa Indonesia adalah bahasa resmi. Dengan
begitu bahasa Indonesia harus digunakan sesuai dengan kaidah, tertib, cermat,
dan masuk akal. Bahasa Indonesia yang dipakai harus lengkap dan baku. Tingkat
kebakuanya diukur oleh aturan kebahasaan dan logika pemakaia. Dari dua tugas
itu, posisi bahasa Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus terutama bagi
pembelajaran bahasa Indonesia. Dengan penerapan seperti tersebut diatas. Maka
bahasa indonesia tidak akan terpinggirkan oleh bahasa asing karena dalam
sejarahnya sendiri bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.
Ø Bahasa Indonesia sebagai bahasa
resmi kenegaraan.
Kedudukan
pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan
digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945.
Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan
kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Ø Bahasa Indonesia sebagai alat
pengantar dalam dunia pendidikan.
Kedudukan
kedua dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan
pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari
taman kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus
berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku
yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu
dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu
pengetahuan dan teknolologi (iptek)
Ø Bahasa Indonesia sebagai penghubung
pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
serta pemerintah.
Kedudukan
ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan
digunakannya Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya
diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa.
Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat
diterima oleh masyarakat.
Ø Bahasa Indonesia Sebagai
pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan
Teknologi.
Kedudukan
keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan
penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran,
buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena
sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu
kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan
menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti.
D.
Peran Bahasa Indonesia dalam Pembangunan Bangsa
Pernyataan
sikap "bertanah air satu, tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa
Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia" dalam
Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan perwujudan politik bangsa Indonesia
yang menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia telah menyatukan berbagai lapisan masyarakat ke dalam
satu-kesatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia mencapai puncak perjuangan
politik sejalan dengan perjuangan politik bangsa Indonesia dalam mencapai
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini dibuktikan dengan
dijadikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara (pada pasal 36 UUD 1945,
dan juga hasil amandemen UUD, Agustus 2002).
Kedudukan
dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah menempatkan bahasa
Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks). Ipteks
berkembang terus sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa Indonesia. Perkembangan ipteks yang didukung oleh perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi (seperti internet, e-mail, e-business,
e-commerce, TV-edukasi, dan lain-lain) melaju dengan pesat terutama memasuki
abad ke-21 sekarang.
Bahasa Indonesia hingga kini menjadi
perisai pemersatu yang belum pernah dijadikan sumber permasalahan oleh
masyarakat pemakainya yang berasal dari berbagai ragam suku dan daerah. Hal ini
dapat terjadi, karena bahasa Indonesia dapat menempatkan dirinya sebagai sarana
komunikasi efektif, berdampingan dan bersama-sama dengan bahasa daerah yang ada
di Nusantara dalam mengembangkan dan melancarkan berbagai aspek kehidupan dan
kebudayaan, termasuk pengembangan bahasa-bahasa daerah. Dengan demikian bahasa
Indoensia dan juga bahasa daerah memiliki peran penting di dalam memajukan pembangunan
masyarakat di dalam berbagai aspek kehidupan.
Peran bahasa Indoensia dan bahasa
daerah semakin penting di dalam era otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi
daerah yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, akan mendorong dan menumbuhkan prakarsa dan kreativitas daerah. Hal
ini tercermin dari kewenangan-kewenangan yang telah diserahkan ke daerah dalam
wujud otonomi yang luas, nyata, dan tanggung jawab. Dengan prinsip tersebut
diharapkan dapat mengakselarasi pencapaian tujuan yang telah direncanakan dalam
pembangunan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999, kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua
kewenangan pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan
dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang
lain yang bersifat lintas kabupaten/kota. Kewenangan kabupaten/kota meliputi
bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi dan tenaga kerja. Pengembangan Bahasa, termasuk sastra
berhubungan dengan kewenangan pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
baik yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Kewenangan pemerintah pusat berupa
penyediaan standar, pedoman, fasilitas dan bimbingan dalam rangka pengembangan
bahasa dan sastra. Sedangkan kewenangan untuk penyelenggaraan kajian sejarah
dan nilai tradisionil serta pengembangan bahasa dan budaya daerah merupakan
bagian dari kewenangan provinsi. Oleh karena bahasa dan sastra daerah pada
dasarnya berkembang dari masyarakat di desadesa, kampung-kampung serta kelompok
masyarakat tradisional yang secara kewilayahan berada dalam wilayah kabupaten/kota,
maka mulai di kabupaten/kota dilakukan kegiatan operasional pengembangan bahasa
dan sastra daerah.
Di tingkat nasional sudah ada Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional sebagai lembaga yang mendapat mandat dari
pemerintah untuk melakukan perencanaan bahasa. Pada tingkat provinsi dan
kabupaten/kota dibentuk lembaga perpanjangan penyelenggaraan Pusat Bahasa
berupa balai atau kantor bahasa yang berfungsi untuk membina dan mengembangkan
bahasa dan sastra.
Ø Hal pertama yang paling penting adalah kemampuan kita untuk
berkomunikasi dengan satu sama lain. Semakin kita jauh dari proklamasi
tahun 1945, mengharuskan kita untuk senantiasa memperkaya kosa kata bahasa
indonesia karena permasalahan kita semakin banyak dan kompleks sifatnya.
Ø Yang kedua, Bahasa Indonesia menjadi keperluan kita untuk
membangun konsensus (kesepakatan
yang disetujui bersama ) yang dikehendaki oleh musyawarah mufakat.
Ø Yang terakhir adalah, jika kita menengok dunia film, dunia sastra dan
dunia teater, bahasa Indonesia membuat kesusastraan, kebudayaan dan dunia
seni Indonesia menjadi semakin kaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar