1. Sila Pertama : “KeTuhanan Yang Maha
Esa”
Maksudnya adalah tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh
memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksa seseorang untuk berpindah
ke agama lain. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk
memeluk agama yang sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Berikut ini adalah contoh kasus-kasus tentang sila pertama :
·
Positif : “MUI: NTT Jadi Contoh Toleransi di Indonesia”
Menurut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kota Kupang
khususnya dan NTT umumnya sudah layak dijadikan sebagai contoh toleransi dalam
konteks keberagaman suku, agama, ras dan golongan.
Ketua
Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Timur (MUI-NTT) H Abdul Kadir Makarim
mengatakan, warga Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya,
khususnya yang beragama Kristen, Hindu dan kepercayaan lainnya, telah
memberikan ruang damai dan aman bagi seluruh umat Muslim di daerah itu, untuk
melaksanakan seluruh rangkaian ibadah puasa selama bulan ramadhan, hingga di
Idul Fitri ini.
Kondisi
dan suasana damai dan aman ini, selalu terjadi setiap tahun sejak dulu, kendati
pun daerah ini memiliki begitu banyak suku, dan ras, juga agama. “Harus diakui
agama muslim di daerah ini, berada dalam kelompok minoritas, namun diberikan
tempat yang sama,” katanya.
Menurut
dia, hal itu, karena kesadaran seluruh masyarakat baik itu umat mulsim juga
agama lainnya, untuk saling memberikan kesempatan kepada masing-masing umat
untuk menjalankan perintah agamanya sesuai dengan ajaran yang dianut
masing-masing. Hal itu, sebagai bukti kedewasaan umat dan seluruh masyarakat di
daerah ini, memahami keberagaman antarsesama. (sumber: Republika.co.id)
Komentar : Menurut saya, hal ini memang patut
menjadi contoh bagi semua warga Indonesia yang tinggal di daerah manapun,
terutama bagi daerah-daerah yang masih fanatik pada agamanya dan belum bisa
menerima agama lain. Kita tinggal di negara yang mengakui lebih dari satu
agama, jadi kita harus menerima dan menghargai agama-agama lain. Kita juga
harus memiliki sikap toleransi antar umat beragama. Dan sikap toleransi ini
harus terus dipupuk dan dipertahankan.
·
Negatif : “Lurah Susan Ditolak”
Masalah intoleransi di Indonesia masih terus terjadi,
bahkan ketika negara ini baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-68 pada
Sabtu (17/8) lalu. Dirilis The Jakarta Post, Senin (19/8) kemarin, beberapa warga Lenteng Agung
Jakarta Selatan menuntut pemerintah Jakarta untuk mengganti lurah mereka yang
baru.
Alasan
warga adalah karena lurah baru itu non-Muslim, sedangkan kecamatan yang
dipimpinnya mayoritas adalah umat Muslim. Jadi adalah sebuah keanehan jika
lurah non-Muslim akan menghadiri berbagai aktivitas keagamaan. Lurah yang baru terpilih
dan dilantik pada Juni lalu itu sendiri adalah Susan Jasmine Zulkifli dan
beragama Kristen Protestan.
“Kami
tidak mengevalusi soal kerjanya, karena ini bukan tentang hal itu. Kami
berharap bahwa dia dipindahkan saja ke kecamatan lain yang lebih heterogen.
Bahkan memiliki pemimpin perempuan sudah aneh bagi kami, karena dia tidak akan
dapat bergabung dengan berbagai acara yang digelar di masjid-masjid,” kata
salah satu warga, Naser Nasrullah.
Menurut
juru bicara Pemprov DKI Jakarta, Eko Haryadi, pihaknya akan menampung semua
aspirasi warga Jakarta. “Kalau memang ada keluhan nanti dicek oleh pimpinan,
dianggap memang seharusnya dipindah, ya akan dipindah. Tapi, nanti akan
dikroscek lagi,” katanya kepada KBR68H, Selasa (20/8). Dalam tuntutan itu sendiri
warga setempat mengklaim telah membuat petisi dengan mengumpulkan 2300 nama dan
1500-an KTP sebagai tanda bukti dukungan untuk penggantian lurah baru tersebut.
(sumber: Jawaban.com)
Komentar: Dari kasus diatas, menurut
saya sebagian dari masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menerapkan
Pancasila dan nilai-nilai luhurnya. Nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalam sila pertama dengan jelas mengatakan bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk memilih kepercayaannya masing-masing. Setiap individu tidak dapat memaksakan
agama atau kepercayaan yang dianut kepada orang lain serta wajib membina
kerukunan hidup diantara umat beragama. Sebagai warga negara Indonesia yang
sah, Susan Jasmine Zulkifli memiliki hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Dan alasan warga menolak beliau sungguh tidak masuk akal mengingat Lurah Susan
dapat membuktikan bahwa ia pantas mendapatkan jabatannya dengan menunjukkan
kinerja yang baik. Perbedaan keyakinan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mencopot jabatan seseorang, apalagi kasus ini terjadi di negara yang mengakui
lebih dari satu agama. Hendaknya masyarakat bisa lebih bijaksana dan dewasa
dalam bersikap. Harus memupuk sikap toleransi antar umat beragama. Jika
dibiarkan, kasus yang cenderung menyinggung SARA seperti ini bisa memicu konflik
yang lebih besar.
2. Sila Kedua : “Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab”
Pada
sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME, yang sama derajatnya, yang
sama haknya dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela
kebenaran dan keadilan. Contoh-contoh berita yang terjadi di Indonesia yang
menyangkut sila kedua ini, antara lain:
·
Positif : “Orang Miskin Bebas Iuran Jaminan Kesehatan”
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
(PBI) pada penghujung tahun 2012 lalu. Peraturan itu pada intinya mengatur
tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan pembayaran iuran jaminan
kesehatan dari pemerintah yang diambil dari APBN. Jaminan Kesehatan ini akan
mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
Dalam
peraturan itu, PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang
tidak mampu. Fakir miskin didefinisikan sebagai orang yang sama sekali tidak
mempunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
Sedangkan
golongan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian,
gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun
tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Pihak
yang berwenang untuk menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
adalah Kementerian Sosial setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait. Antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya,
kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian tersebut ditindaklanjuti oleh
Badan Pusat Statitistik (BPS) dengan melakukan pendataan.
Kementerian
Kesehatan lantas menindaklanjuti data dari BPS itu dengan menyampaikannya
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan
lantas memberikan nomor identitas tunggal kepada para penerima bantuan iuran.
(sumber: Hukumonline.com)
Komentar : Menurut saya ini adalah langkah yang
baik untuk membantu warga miskin dan warga yang kurang mampu.
Karena masalah terbesar di Indonesia adalah kemiskinan. Banyak orang-orang
miskin dan yang kurang mampu tidak bisa ke rumah sakit ketika mereka sakit,
bahkan ada yang ditolak dari rumah sakit karena mereka tidak mempunyai uang.
Tapi, dengan adanya kebijakan pemerintah seperti ini, para warga kurang mampu
dan warga miskin yang sakit bisa pergi ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan
dengan baik.
·
Negatif : “Pembantaian Keji di Mesuji Lampung
Pelanggaran HAM Terbesar 2011”
Peristiwa
Pembantaian keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan terhadap warga di daerah
Mesuji Lampung Provinsi Sumatera Selatan baru-baru ini dinilai merupakan pidana
berat dan pelanggaran HAM terbesar pada tahun 2011 ini. Ironisnya, terjadi
praktek pemaksaan kehendak oleh pihak PT Silva Inhutani dan perusahaan asal
Malaysia, serta adanya proses pembiaran terjadinya aksi pembantaian secara
sadis oleh aparat penegak hukum baik aparat TNI maupun Polri.
Demikian
dikatakan Ketua Umum LSM-PERINTIS, Hendra Silitonga mencermati kasus
pelanggaran HAM terberat pada tahun 2011 ini yang terjadi di Provinsi Sumsel,
yang menelan korban sedikitnya 30 tewas, serta ratusan lainnya luka-luka berat
dan ringan.
Bila
kronologis kasus pembunuhan berencana dan terorganisir itu sebegitu parahnya,
maka sudah sewajarnya pucuk pimpinan TNI maupun Polri di Jakarta yang tidak
mampu berbuat banyak agar segera mundur, serta oknum aparat yang terlibat
dipecat secara tidak hormat.
Dugaan
pembantaian massal petani ini terkuak saat para petani mendatangi Komisi III
Bidang Hukum DPR pagi tadi. Para petani yang didampingi Mayor Jenderal (Purn)
Saurip Kadi membawa bukti rekaman video pembantaian 30 petani di Tulang Bawang
Induk dan Tulang Bawang Barat, Lampung. Dalam video itu diperlihatkan
adanya pembantaian yang dilakukan dengan keji oleh orang-orang berseragam
aparat. Ada dua video yang merekam proses pemenggalan dua kepala pria.
Sementara
tampak satu pria bersenjata api laras panjang dengan penutup kepala memegang
kepala yang telah terpenggal. Selain merekam pembunuhan keji lainnya, video
lain memperlihatkan kerusakan rumah penduduk. Peristiwa ini berawal dari
perluasan lahan oleh perusahaan PT Silva Inhutani sejak tahun 2003. Perusahaan
yang berdiri tahun 1997 itu diduga menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa
sawit dan karet.
PT
Silva Inhutani sendiri tidak mengetahui adanya peristiwa keji itu. Perusahaan
membantah ada peristiwa pembantaian massal petani di lokasi
perusahaannya. “Indonesia itu negara hukum, bagaimana mungkin bisa terjadi
peristiwa seperti itu?” kata Sudirman yang mengaku sebagai staf akunting PT
Silva Inhutani kepada wartawan lewat telepon, Rabu 14 Desember
2011. Sebelumnya, dua staf di perusahaan itu menyatakan Sudirman adalah
pejabat di perusahaan itu yang membawahi masalah Lampung. (sumber:
Rajawalinews.com)
Komentar : Menurut saya, peristiwa ini
sungguh tidak beradab dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, yaitu
pembunuhan secara keji. Kalau ini tidak diatasi, maka Indonesia akan dipandang
sebagai negara yang perlindungan HAM-nya sangat rendah. Peristiwa ini
juga sangat melanggar sila kedua pancasila. Agar tidak terulang lagi, maka
nilai-nilai Pancasila itu perlu disosialisasikan dan dihayati. Sosialisasi
kepada perusahaan-perusahaan itu menjadi penting, terutama
perusahaan-perusahaan asing agar mereka memperlakukan karyawan dan masyarakat
sekitar dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Sila Ketiga : “Persatuan Indonesia”
Sila
“Persatuan Indonesia” menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan. Menempatkan kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan
pribadi berarti, manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
Negara dan Bangsa bila diperlukan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka
Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa
Indonesia.
·
Positif : “Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan
Indonesia”
Bulan
Agustus sangatlah identik dengan beragam kegiatan diantaranya Upacara Bendera
17 Agustus, berkumandangnya lagu
Indonesia Raya, detik‐detik Proklamasi,
gelora salam Merdeka, derap
langkah nasionalisme, renungan jasa para pahlawan, tabur bunga dimakam
pahlawan, berkobarnya semangat persatuan, panjat pinang, lomba makan kerupuk,
hiburan musik, perlombaan olah raga, serta berbagai kegiatan mengisi hari
kemerdekaan.
Rakyat
Indonesia sangatlah menjunjung tinggi arti kata kemerdekaan
yang patut kita peringati setiap tahunnya karena itu sebagai bentuk rasa
bersyukur atas segala yang kita nikmati saat ini. Kalau sedikit kita mengingat
masa lalu dimana para pejuang berani
mempertaruhkan nyawanya hanya untuk membela negara
Indonesia agar terbebas dari segala penjajahan.
Keterpurukan Indonesia saat itu sangatlah
memprihatinkan, atau sekilas kita melihat film dilayar
televisi yang diulang kembali sekedar mengingatkan kepada
masayarakat Indonesia tentang para pejuang yang tengah membela bangsa itu
tidaklah mudah.
Sungguh
berani mereka, dengan semangat seluruh
tumpah jiwa raganya hanya untuk kemerdekaan
rakyat Indonesia. Dan saat ini sebagai generasi penerus bangsa, hanya tinggal
menikmati dan mengisi kemerdekaan ini dengan apa yang sudah didapatkan dalam
arti menjadi orang yang tangguh, bekerja keras, ikhlas, jujur, cerdas,
bermanfaat untuk keluarga, lingkungan dan menjadi pemuda pemudi harapan
bangsa. (sumber: fe.untirta.co.id)
Komentar : Menurut saya, tanggal 17 Agustus adalah
salah satu contoh sikap patriotisme dan nasinalisme bangsa Indonesia. Mengenang
kembali para pahlawan yang dulu berjuang untuk mempertahankan negara Indonesia
dan membuat negara ini merdeka. Kesulitan apapun yang mereka hadapi untuk
memperjuangkan tanah air, mereka tetap bersatu dan saling membantu. Sikap
seperti itulah yang patut kita contohi. Kita sebagai penerus bangsa, harus
meniru sikap patriotisme, persatuan, dan cinta tanah air seperti yang dilakukan
pahlawan-pahlawan kita dulu.
·
Negatif : “Papua Keluar dari NKRI”
Ketua
Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika
Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami
ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya.
Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata
Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya,
para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi
tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT
Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi
rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer
terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya
ingin mandiri,” pintanya tegas. Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua,
Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua
Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu
OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan
isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia. Dia
mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini.
Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI. “Bagi Bangsa Papua, sudah jelas
untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya
sendiri.” (sumber: Republika.co.id)
Komentar : Menurut saya, hal ini karena kurangnya kepedulian
pemerintah terhadap masyarakat Papua. Sehingga masyarakat Papua merasa
dilantarkan dan tidak bisa mempercayai pemerintah-pemerintah Indonesia. Padahal
Papua sangat kaya akan sumber daya alam dan juga keindahan alamnya. Namun,
meski sudah di abad sekarang, di Papua masih banyak masyarakat yang masih
memakai koteka, dan bahkan banyak juga yang tidak sekolah karena minimnya uang
yang mereka punya. Mereka merasa tidak nyaman dan tidak aman. Dan sampai
sekarang masyarakat Papua belum merasa mereka sudah merdeka, karena keadaan
mereka yang sangat jauh berbeda dari daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.
Seharusnya jika pemerintah Indonesia mengetahui dan mengakui bahwa Papua adalah
bagian dari negara Indonesia, maka pemerintah harus memperhatikan masyarakat
Papua dan membuat mereka benar-benar merdeka.
4. Sila Keempat : “Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”
Artinya
masyarakat Indonesia sebagai warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya
tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum
diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan
musyawarah.
·
Positif : “Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala
Daerah (Pilkada)”
Sebelum
tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada
pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama
Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang
ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada
tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum
yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah
yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (sumber:
id.wikipedia.org)
Komentar : Setiap warga Indonesia memiliki hak
untuk memilih siapa pemimpin yang menurut mereka pantas. Dan menurut saya
pilkada ini sesuai dengan sila keempat pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Bahwa setiap warga negara
Indonesia menggunakan hak pilih mereka untuk memilih calon pemimpin dengan
bijak.
·
Negatif : “Skandal Proyek Hambalang”
Dimana
dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,2 trilun telah masuk ke saku Deddy
dan pejabat lain yang mengutak-ngatik dana negara itu. Berikut isi surat
“kecurangan” antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :
|
Bilamana
pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan
Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali ke anggaran semula dan pihak
penyedia barang/jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna
barang/jasa dalam bentuk apapun.
Kebusukkan
ini terus menuai komentar dari pelaku itu sendiri, mereka saling manyangkal,
melempar masalah ini ke pejabat lain, dan seterusnya. Sementara itu, Indonesia
tidak hanya terdiri atas Jakarta, Bandung, dan kota-kota besar lainnya dimana
kemiskinan masih bisa ditemukkan. Mari kita lihat wilayah lain seperti Sumatra.
Sulawesi, Maluku, dan kepulauan lain dimana kemiskinan sangat mudah ditemukan.
Bahkan di daerah sangat pelosok pun tidak memiliki sarana transportasi yang
semestinya. (sumber: mynameisyassi.blogspot.com)
Komentar : Menurut saya, salah satu alasan mengapa
Negara Indonesia belum bisa menjadi negara maju adalah karena banyaknya kasus
korupsi yang terjadi. Ditambah kebanyakan tersangka kasus-kasus korupsi itu
adalah para wakil rakyat. Mereka dipilih oleh rakyat, tapi mereka melakukan
korupsi yang jelas-jelas merugikan bangsa, dan juga rakyat. Harusnya, hukum di
Indonesia lebih tegas untuk pemberantasan korupsi. Kalau perlu, dibuat hukuman
mati bagi para koruptor.
5. Sila Kelima “Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”
Maksudnya
yaitu masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
·
Positif : “Warga Gemboyah Aceh Gotong Royong
Memperbaiki Jembatan yang Putus”
Jembatan
di desa Gemboyah Kecamatan Linge yang menghubungkan Kecamatan Jagong –
Aceh Tengah yang terputus akibat diterjang banjir pada minggu malam lalu kini
mulai diperbaiki warga setempat secara swadaya. Warga desa Alur Item
Khaliddin mengatakan jembatan tersebut merupakan akses satu satunya menuju
Kecamatan Jagong dan Linge. Apabila tidak diperbaiki segera, maka warga di desa
Gemboyah terisolir.
Saat
ini sebutnya kendaraan roda dua saja yang dapat melalui jembatan tersebut,
sementara kendaraan roda empat dan lebih belum dapat melintas. “ Ya Alhamdulillah kita perbaiki dulu supaya roda dua
bisa lewat, supaya anak anak ke sekolah dan yang pakai roda dua bisa
lewat, dan macet, kalo roda empat belum bisa. Jadi kalo enggak ditangani segera
kami warga Gemboyah, Kampung Antara, Arul Item bisa terisolir Pak” Ungkap
Khalidin.Hujan pada minggu malam 26/10 telah
mengakibatkan 2 jembatan di Kecamatan Linge rusak, pertama jembatan Gemboyah
sepanjang 5 meter dan jembatan di desa Kemerleng.
Sementara
itu Kepala Desa Gemboyah Rusli mengungkapkan Jembatan itu berada pada jalan
Provinsi, sehingga proses penangannya merupakan tanggung jawab Provinsi. Sehari
setelah musibah terjadi, camat Linge Agus Kasim bersama Dinas terkait telah
meninjau kedua jembatan yang putus itu. Warga berharap perbaikan pembangunan
jembatan dilakukan tahun ini juga sehingga aktifitas perekonomian seperti
mengangkut hasil pertanian berjalan dengan normal seperti sedia kala. (sumber:
rri.co.id)
Komentar : Menurut saya, sikap gotong royong
yang dilakukan masyarakat Aceh ini memiliki peranan dan manfaat yang sangat
penting. Dengan adanya gotong royong, segala permasalahan dan pekerjaan yang
rumit akan cepat terselesaikan jika dilakukan kerjasama dan gotong royong
diantara sesama penduduk di dalam masyarakat, Pembangunan akan cepat terlaksana
apabila masyarakat didalamnya bergotong royong dan berpartisipasi dalam
kegiatan pembangunan tersebut.
·
Negatif : “Kasus Nenek Minah”
Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan
isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA)
akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk
perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3
bulan.
Ironi
hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan
garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang,
Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga
dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika
sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang
sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai
sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak
disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan
tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu
pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku
hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh
dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun
dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab
seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum
terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus
pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Vonis
hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira
keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka
segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya
sel tahanan. (sumber: politik.kompasiana.com)
Komentar : Menurut saya, hukum di Indonesia sangat
unik. Sangat mudah menjerat hukum terhadap orang susah seperti nenek Minah,
namun sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor
dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Saking uniknya hukum
di Indonesia, sampai-sampai mereka melupakan prinsip-prinsip kemanusiaan yang
ada. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum di Indonesia. Saya
akui, mencuri adalah perbuatan yang salah. Namun demikian, hukum juga mempunyai
prinsip kemanusiaan. Masa sih nenek-nenek seperti itu yang hidupnya susah
bahkan buta huruf, dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman beliau
tentang hukum? Seharusnya para penegak hukum tidak melupakan prinsip-prinsip
kemanusiaan yang ada dan bukan hanya menjalankan hukum secara
positifistik.
PEMBAHASAN SECARA
KHUSUS
· Peristiwa yang
berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila pertama
1. Kasus tanah makam
mantan walikota Jakarta Selatan ditahan
Sumber
: Kompas, Senin 1 Maret 2010
Isi berita
: Penahanan Dadang Kafrawi di rutan Salemba ini berhubungan dengan status
Dadang sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan lahan makam Budha di Jkarta
Selatan, yang diduga merugikan negara sebesar 12,96 Miliar.
Komentar
: Menurut kami, hal ini sangat memalukan karena yang dikorupsi adalah
sebuah proyek pengadaan makam sebuah agama.
Yang sesuai :
Musyawarah mufakat yang tertuang daam Surat Keputusan Walikota Jaksel Nomor 500
tahun 2006 tanggal 26 Oktober.
Tidak sesuai : Namun
dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Uang penggantian tanah yang diterima
pemilik tanah berbeda dengan bukti kuitansi penerimaan.
· Peristiwa yang
berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila kedua
1. Krisis Makassar
Sumber
: Kompas, Sabtu 6 Maret 2010
Isi
berita :
Krisis yang terjadi di Makassar berawal saat penyerangan terhadap anggota
Himpunan Mahasiswa Islam oleh anggota kepolisian yang melakukan tindakan diluar
konteks kebijakan yang ada serta memberi sanksi terhadap para anggota
kepolisian sendiri. Tindakan ini berakibat para anggota HMI di Makassar
terlibat dalam pengrusakan Kntor Kepolisian Sektor Kota Ujungpandang dan 17
mahasiswa telah dijadikan saksi dalam masalah tersebut.
Komentar
: Menurut kami, tindakan HMI sendiri adlah tindakan yang anarkis dan
tidak patut di contoh oleh HMI dari cabang daerah lain. Sedangkan polisi yang
melakukan perusakan terhadap kantor cabang HMI juga bersifat kekanak- kanakan
bukan malah menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat malah memperburuk
citra polisi di mata masyarakat.
Yang sesuai :
Adanya mediasi antara para mahasiswa anggota HMI dan kepolisisan akan menemukan
titik temu bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut. Sebelum masalah ini
berlarut- larut dan sebelum ada tindakan dari HMI- HMI lain di daerah- daerah.
Selasaikan masalah tersebut dengan cara yang kekeluargaan, jangan menggunakan
pengadilan sebagai lembaga penyelesaiannya.
Tidak sesuai : Adanya
tindakan saling membalas dari HMI ke pengrusakan Kantor polisi dan di balas
lagi dengan adanya sekelompok polisi yang menyerang sekretariat HMI cabang
Makassar. Ha tersebut membuat citra yang buruk terhadap kepolisian.
· Peristiwa yang
berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila ketiga
1.
Cap go meh dengan
kirab: Di Banyumas,perayaan dihadiri warga tionghoa dari berbagai agama
Sumber
: Kompas, Senin 1 Maret 2010
Isi
berita : Di
Banyumas, perayaan Cap Go Meh berlangsung di Klenteng Boen Tek Bio kota lama
Banyumas. Dalam perayaan ini semua tamu membaur jadi satu. Warga keturunan
Tionghoa dengan latar belakang agama yang berbeda dan masyarakat setempat duduk
bersama.
Komentar
: Menurut kami, perayaan ini sangat kontras dan kebersatuan latar belaang
agama yang berbeda ini memunculkan toleransi beragama yang tinggi.
Yang sesuai :
Bersatunya berbagai suku dengan latar belakang agama yang berbeda dalam
perayaan Cap Go Meh.
Tidak sesuai : Tidak
ingin mengulang kembali pada masa pemerintahan presiden Soeharto saat itu ang
melarang adanya perayaan Imlek dikalangan Tionghoa.
· Peristiwa yang
berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila keempat
1. Legislasi yang terbengkalai,DPR sibuk mengurus Century
Sumber
: Kompas, Sabtu 6 Maret 2010
Isi berita
: Kinerja DPR setelah dua kali masa sidang yang sudah terlewati benar-
benar terbengkalai. Tak ada hasil kerja yang kongkret. Penilaian ini diungkap
oleh Direktur Pusat Hukum dan Kebijakan Indonesia,ia juga meminta DPR unuk
mengkaji ulang targt pembahasan RUU. DPR diminta lebih realistis dalam
menetapkan prioritas pembahasan.
Komentar : Bagaimana
para masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan yang telah dijanjikan oleh para
petinggi negara ini apabila para petingginya hanya mementingkan kekuasaan yang
berhubungan dengan uang. Bagaimana dengan uang para rakyat yang sudah rela
digunakan untuk membayar mereka.
Yang sesuai : Pemaksimalan kenerja DPR
dalam mengurus legislasi yang bersangkutan dengan rakyat ini sebaiknya
diseesaikan tepat waktu.
Tidak sesuai : Meluangkan banyak waktu
hanya untuk mengurusi sebuah masalah yang sebenanya sudah ada yang
mengurus sendiri. Dan bagaimana para rakyat akan melihat hasil yang didapat setelah
mereka memilih beliau- beliau yang duduk diatas sana.
· Peristiwa yang
berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila lima
1. Dewan kehormatan
akan diperkuat
Sumber
: Kompas, Sabtu 6 Maret 2010
Isi
berita : Ketua
KPU Kepri diduga melanggar kode etik ketika pelaksanaan kampanye Pemilu
Legislatif 2009. Adapun anggota KPU Batam diduga melakukan penggelembungan
suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada PPK kecamatan Nongsa.
Komentar
: Menurut kami, perbuatan tersebut sangat kontras dan dilematis dilihat
bahwa masalah tersebut sudah sangat sering diakukan oleh kader- kader partai
politik yang menginkan banyak suara dari daerahnyab sendiri. Apalagi dengan problem kemiskinan yang merujuk masyarakat untuk memilih
pilihan saat pemilu dengan jalan moneypolitic.
Yang
sesuai : Meminta
klarifikasi kepada KPU tersebut.
Tidak sesuai : Melakukan tindakan yang
sembarangan dalam pengambilan keputusan di masalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar