Kamis, 22 Desember 2016

Penjelasan nialai pancasila menurut pendapat pribadi

1. Sila Pertama : “KeTuhanan Yang Maha Esa”
Maksudnya adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksa seseorang untuk berpindah ke agama lain. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Berikut ini adalah contoh kasus-kasus tentang sila pertama :
·         Positif : “MUI: NTT Jadi Contoh Toleransi di Indonesia”
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kota Kupang khususnya dan NTT umumnya sudah layak dijadikan sebagai contoh toleransi dalam konteks keberagaman suku, agama, ras dan golongan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Timur (MUI-NTT) H Abdul Kadir Makarim mengatakan, warga Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya, khususnya yang beragama Kristen, Hindu dan kepercayaan lainnya, telah memberikan ruang damai dan aman bagi seluruh umat Muslim di daerah itu, untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah puasa selama bulan ramadhan, hingga di Idul Fitri ini.
Kondisi dan suasana damai dan aman ini, selalu terjadi setiap tahun sejak dulu, kendati pun daerah ini memiliki begitu banyak suku, dan ras, juga agama. “Harus diakui agama muslim di daerah ini, berada dalam kelompok minoritas, namun diberikan tempat yang sama,” katanya.
Menurut dia, hal itu, karena kesadaran seluruh masyarakat baik itu umat mulsim juga agama lainnya, untuk saling memberikan kesempatan kepada masing-masing umat untuk menjalankan perintah agamanya sesuai dengan ajaran yang dianut masing-masing. Hal itu, sebagai bukti kedewasaan umat dan seluruh masyarakat di daerah ini, memahami keberagaman antarsesama. (sumber: Republika.co.id)
Komentar : Menurut saya, hal ini memang patut menjadi contoh bagi semua warga Indonesia yang tinggal di daerah manapun, terutama bagi daerah-daerah yang masih fanatik pada agamanya dan belum bisa menerima agama lain. Kita tinggal di negara yang mengakui lebih dari satu agama, jadi kita harus menerima dan menghargai agama-agama lain. Kita juga harus memiliki sikap toleransi antar umat beragama. Dan sikap toleransi ini harus terus dipupuk dan dipertahankan.
·         Negatif : “Lurah Susan Ditolak”
Masalah intoleransi di Indonesia masih terus terjadi, bahkan ketika negara ini baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-68 pada Sabtu (17/8) lalu. Dirilis The Jakarta Post, Senin (19/8) kemarin, beberapa warga Lenteng Agung Jakarta Selatan menuntut pemerintah Jakarta untuk mengganti lurah mereka yang baru.
Alasan warga adalah karena lurah baru itu non-Muslim, sedangkan kecamatan yang dipimpinnya mayoritas adalah umat Muslim. Jadi adalah sebuah keanehan jika lurah non-Muslim akan menghadiri berbagai aktivitas keagamaan. Lurah yang baru terpilih dan dilantik pada Juni lalu itu sendiri adalah Susan Jasmine Zulkifli dan beragama Kristen Protestan.
“Kami tidak mengevalusi soal kerjanya, karena ini bukan tentang hal itu. Kami berharap bahwa dia dipindahkan saja ke kecamatan lain yang lebih heterogen. Bahkan memiliki pemimpin perempuan sudah aneh bagi kami, karena dia tidak akan dapat bergabung dengan berbagai acara yang digelar di masjid-masjid,” kata salah satu warga, Naser Nasrullah.
Menurut juru bicara Pemprov DKI Jakarta, Eko Haryadi, pihaknya akan menampung semua aspirasi warga Jakarta. “Kalau memang ada keluhan nanti dicek oleh pimpinan, dianggap memang seharusnya dipindah, ya akan dipindah. Tapi, nanti akan dikroscek lagi,” katanya kepada KBR68H, Selasa (20/8). Dalam tuntutan itu sendiri warga setempat mengklaim telah membuat petisi dengan mengumpulkan 2300 nama dan 1500-an KTP sebagai tanda bukti dukungan untuk penggantian lurah baru tersebut. (sumber: Jawaban.com)
Komentar: Dari kasus diatas, menurut saya sebagian dari masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menerapkan Pancasila dan nilai-nilai luhurnya.  Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam sila pertama dengan jelas mengatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memilih kepercayaannya masing-masing. Setiap individu tidak dapat memaksakan agama atau kepercayaan yang dianut kepada orang lain serta wajib membina kerukunan hidup diantara umat beragama. Sebagai warga negara Indonesia yang sah, Susan Jasmine Zulkifli memiliki hak untuk ikut serta dalam pemerintahan. Dan alasan warga menolak beliau sungguh tidak masuk akal mengingat Lurah Susan dapat membuktikan bahwa ia pantas mendapatkan jabatannya dengan menunjukkan kinerja yang baik. Perbedaan keyakinan tidak dapat dijadikan alasan untuk mencopot jabatan seseorang, apalagi kasus ini terjadi di negara yang mengakui lebih dari satu agama. Hendaknya masyarakat bisa lebih bijaksana dan dewasa dalam bersikap. Harus memupuk sikap toleransi antar umat beragama. Jika dibiarkan, kasus yang cenderung menyinggung SARA seperti ini bisa memicu konflik yang lebih besar.

2. Sila Kedua : “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Contoh-contoh berita yang terjadi di Indonesia yang menyangkut sila kedua ini, antara lain:
·         Positif : “Orang Miskin Bebas Iuran Jaminan Kesehatan”
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada penghujung tahun 2012 lalu. Peraturan itu pada intinya mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pemerintah yang diambil dari APBN. Jaminan Kesehatan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
Dalam peraturan itu, PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin didefinisikan sebagai orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
Sedangkan golongan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Pihak yang berwenang untuk menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu adalah Kementerian Sosial setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pusat Statitistik (BPS) dengan melakukan pendataan.
Kementerian Kesehatan lantas menindaklanjuti data dari BPS itu dengan menyampaikannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan lantas memberikan nomor identitas tunggal kepada para penerima bantuan iuran. (sumber: Hukumonline.com)
Komentar : Menurut saya ini adalah langkah yang baik untuk membantu warga miskin dan warga yang kurang mampu. Karena masalah terbesar di Indonesia adalah kemiskinan. Banyak orang-orang miskin dan yang kurang mampu tidak bisa ke rumah sakit ketika mereka sakit, bahkan ada yang ditolak dari rumah sakit karena mereka tidak mempunyai uang. Tapi, dengan adanya kebijakan pemerintah seperti ini, para warga kurang mampu dan warga miskin yang sakit bisa pergi ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan dengan baik.
·         Negatif : “Pembantaian Keji di Mesuji Lampung Pelanggaran HAM Terbesar 2011”
Peristiwa Pembantaian keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan terhadap warga di daerah Mesuji Lampung Provinsi Sumatera Selatan baru-baru ini dinilai merupakan pidana berat dan pelanggaran HAM terbesar pada tahun 2011 ini. Ironisnya, terjadi praktek pemaksaan kehendak oleh pihak PT Silva Inhutani dan perusahaan asal Malaysia, serta adanya proses pembiaran terjadinya aksi pembantaian secara sadis oleh aparat penegak hukum baik aparat TNI maupun Polri.
Demikian dikatakan Ketua Umum LSM-PERINTIS, Hendra Silitonga mencermati kasus pelanggaran HAM terberat pada tahun 2011 ini yang terjadi di Provinsi Sumsel, yang menelan korban sedikitnya 30 tewas, serta ratusan lainnya luka-luka berat dan ringan.
Bila kronologis kasus pembunuhan berencana dan terorganisir itu sebegitu parahnya, maka sudah sewajarnya pucuk pimpinan TNI maupun Polri di Jakarta yang tidak mampu berbuat banyak agar segera mundur, serta oknum aparat yang terlibat dipecat secara tidak hormat.
Dugaan pembantaian massal petani ini terkuak saat para petani mendatangi Komisi III Bidang Hukum DPR pagi tadi. Para petani yang didampingi Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi membawa bukti rekaman video pembantaian 30 petani di Tulang Bawang Induk dan Tulang Bawang Barat, Lampung. Dalam video itu diperlihatkan adanya pembantaian yang dilakukan dengan keji oleh orang-orang berseragam aparat. Ada dua video yang merekam proses pemenggalan dua kepala pria.
Sementara tampak satu pria bersenjata api laras panjang dengan penutup kepala memegang kepala yang telah terpenggal. Selain merekam pembunuhan keji lainnya, video lain memperlihatkan kerusakan rumah penduduk. Peristiwa ini berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan PT Silva Inhutani sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu diduga menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.
PT Silva Inhutani sendiri tidak mengetahui adanya peristiwa keji itu. Perusahaan membantah ada peristiwa pembantaian massal petani di lokasi perusahaannya. “Indonesia itu negara hukum, bagaimana mungkin bisa terjadi peristiwa seperti itu?” kata Sudirman yang mengaku sebagai staf akunting PT Silva Inhutani kepada wartawan lewat telepon, Rabu 14 Desember 2011. Sebelumnya, dua staf di perusahaan itu menyatakan Sudirman adalah pejabat di perusahaan itu yang membawahi masalah Lampung. (sumber: Rajawalinews.com)
Komentar : Menurut saya, peristiwa ini sungguh tidak beradab dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, yaitu pembunuhan secara keji. Kalau ini tidak diatasi, maka Indonesia akan dipandang sebagai negara yang perlindungan HAM-nya sangat rendah.  Peristiwa ini juga sangat melanggar sila kedua pancasila. Agar tidak terulang lagi, maka nilai-nilai Pancasila itu perlu disosialisasikan dan dihayati. Sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan itu menjadi penting, terutama perusahaan-perusahaan asing agar mereka memperlakukan karyawan dan masyarakat sekitar dengan nilai-nilai Pancasila.

3. Sila Ketiga : “Persatuan Indonesia”
Sila “Persatuan Indonesia” menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi berarti, manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa bila diperlukan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
·         Positif : “Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia”
Bulan Agustus sangatlah identik dengan beragam kegiatan diantaranya Upacara Bendera 17 Agustus, berkumandangnya    lagu   Indonesia   Raya,   detik‐detik   Proklamasi, gelora   salam   Merdeka,   derap   langkah nasionalisme, renungan jasa para pahlawan, tabur bunga dimakam pahlawan, berkobarnya semangat persatuan, panjat pinang, lomba makan kerupuk, hiburan musik, perlombaan olah raga, serta berbagai kegiatan mengisi hari kemerdekaan.
Rakyat Indonesia  sangatlah menjunjung  tinggi arti kata kemerdekaan  yang patut kita peringati setiap tahunnya karena itu sebagai bentuk rasa bersyukur atas segala yang kita nikmati saat ini. Kalau sedikit kita mengingat masa lalu  dimana  para  pejuang  berani  mempertaruhkan  nyawanya  hanya  untuk  membela  negara  Indonesia  agar terbebas  dari  segala  penjajahan.  Keterpurukan  Indonesia  saat  itu  sangatlah  memprihatinkan,  atau  sekilas  kita melihat film dilayar televisi yang diulang kembali sekedar mengingatkan  kepada masayarakat  Indonesia tentang para pejuang yang tengah membela bangsa itu tidaklah mudah.
Sungguh  berani  mereka,  dengan  semangat  seluruh  tumpah  jiwa  raganya  hanya  untuk  kemerdekaan  rakyat Indonesia. Dan saat ini sebagai generasi penerus bangsa, hanya tinggal menikmati dan mengisi kemerdekaan ini dengan apa yang sudah didapatkan dalam arti menjadi orang yang tangguh, bekerja keras, ikhlas, jujur, cerdas, bermanfaat untuk keluarga, lingkungan dan menjadi pemuda pemudi harapan bangsa. (sumber: fe.untirta.co.id)
Komentar : Menurut saya, tanggal 17 Agustus adalah salah satu contoh sikap patriotisme dan nasinalisme bangsa Indonesia. Mengenang kembali para pahlawan yang dulu berjuang untuk mempertahankan negara Indonesia dan membuat negara ini merdeka. Kesulitan apapun yang mereka hadapi untuk memperjuangkan tanah air, mereka tetap bersatu dan saling membantu. Sikap seperti itulah yang patut kita contohi. Kita sebagai penerus bangsa, harus meniru sikap patriotisme, persatuan, dan cinta tanah air seperti yang dilakukan pahlawan-pahlawan kita dulu. 
·         Negatif : “Papua Keluar dari NKRI”
Ketua Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya tegas. Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia. Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI. “Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.” (sumber: Republika.co.id)
Komentar : Menurut saya, hal ini karena kurangnya kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Papua. Sehingga masyarakat Papua merasa dilantarkan dan tidak bisa mempercayai pemerintah-pemerintah Indonesia. Padahal Papua sangat kaya akan sumber daya alam dan juga keindahan alamnya. Namun, meski sudah di abad sekarang, di Papua masih banyak masyarakat yang masih memakai koteka, dan bahkan banyak juga yang tidak sekolah karena minimnya uang yang mereka punya. Mereka merasa tidak nyaman dan tidak aman. Dan sampai sekarang masyarakat Papua belum merasa mereka sudah merdeka, karena keadaan mereka yang sangat jauh berbeda dari daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Seharusnya jika pemerintah Indonesia mengetahui dan mengakui bahwa Papua adalah bagian dari negara Indonesia, maka pemerintah harus memperhatikan masyarakat Papua dan membuat mereka benar-benar merdeka.

4. Sila Keempat : “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”
Artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah.
·         Positif : “Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (Pilkada)”
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (sumber: id.wikipedia.org)
Komentar : Setiap warga Indonesia memiliki hak untuk memilih siapa pemimpin yang menurut mereka pantas. Dan menurut saya pilkada ini sesuai dengan sila keempat pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Bahwa setiap warga negara Indonesia menggunakan hak pilih mereka untuk memilih calon pemimpin dengan bijak. 
·         Negatif : “Skandal Proyek Hambalang”
Dimana dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,2 trilun  telah masuk ke saku Deddy dan pejabat lain yang mengutak-ngatik dana negara itu. Berikut isi surat “kecurangan” antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :
Kepada YthCalon Penyedia Jasa Pemborongdi Tempat
Diberitahukan dengan hormat bahwa kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 262.784.897.000 (Dua ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta depalan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Sampai dengan saat ini, anggaran masih dalam proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000 (Satu triliun dua ratus milyar rupiah)

Bilamana pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali ke anggaran semula dan pihak penyedia barang/jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang/jasa dalam bentuk apapun.
Kebusukkan ini terus menuai komentar dari pelaku itu sendiri, mereka saling manyangkal, melempar masalah ini ke pejabat lain, dan seterusnya. Sementara itu, Indonesia tidak hanya terdiri atas Jakarta, Bandung, dan kota-kota besar lainnya dimana kemiskinan masih bisa ditemukkan. Mari kita lihat wilayah lain seperti Sumatra. Sulawesi, Maluku, dan kepulauan lain dimana kemiskinan sangat mudah ditemukan. Bahkan di daerah sangat pelosok pun tidak memiliki sarana transportasi yang semestinya. (sumber: mynameisyassi.blogspot.com)
Komentar : Menurut saya, salah satu alasan mengapa Negara Indonesia belum bisa menjadi negara maju adalah karena banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Ditambah kebanyakan tersangka kasus-kasus korupsi itu adalah para wakil rakyat. Mereka dipilih oleh rakyat, tapi mereka melakukan korupsi yang jelas-jelas merugikan bangsa, dan juga rakyat. Harusnya, hukum di Indonesia lebih tegas untuk pemberantasan korupsi. Kalau perlu, dibuat hukuman mati bagi para koruptor.

5. Sila Kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Maksudnya yaitu masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
·         Positif : “Warga Gemboyah Aceh Gotong Royong Memperbaiki Jembatan yang Putus”
Jembatan di desa Gemboyah Kecamatan Linge yang  menghubungkan Kecamatan Jagong – Aceh Tengah yang terputus akibat diterjang banjir pada minggu malam lalu kini mulai diperbaiki warga setempat secara swadaya. Warga desa Alur Item Khaliddin mengatakan jembatan tersebut merupakan akses satu satunya menuju Kecamatan Jagong dan Linge. Apabila tidak diperbaiki segera, maka warga di desa Gemboyah terisolir.
Saat ini sebutnya kendaraan roda dua saja yang dapat melalui jembatan tersebut, sementara kendaraan roda empat dan lebih belum dapat melintas. “ Ya Alhamdulillah kita perbaiki dulu supaya roda dua bisa lewat, supaya  anak anak ke sekolah dan yang pakai roda dua bisa lewat, dan macet, kalo roda empat belum bisa. Jadi kalo enggak ditangani segera kami warga Gemboyah, Kampung Antara, Arul Item bisa terisolir Pak” Ungkap Khalidin.Hujan pada minggu malam 26/10 telah mengakibatkan 2 jembatan di Kecamatan Linge rusak, pertama jembatan Gemboyah sepanjang 5 meter dan jembatan di desa Kemerleng.
Sementara itu Kepala Desa Gemboyah Rusli mengungkapkan Jembatan itu berada pada jalan Provinsi, sehingga proses penangannya merupakan tanggung jawab Provinsi. Sehari setelah musibah terjadi, camat Linge Agus Kasim bersama Dinas terkait telah meninjau kedua jembatan yang putus itu. Warga berharap perbaikan pembangunan jembatan dilakukan tahun ini juga sehingga aktifitas perekonomian seperti mengangkut hasil pertanian berjalan dengan normal seperti sedia kala. (sumber: rri.co.id)
Komentar : Menurut saya, sikap gotong royong yang dilakukan masyarakat Aceh ini memiliki peranan dan manfaat yang sangat penting. Dengan adanya gotong royong, segala permasalahan dan pekerjaan yang rumit akan cepat terselesaikan jika dilakukan kerjasama dan gotong royong diantara sesama penduduk di dalam masyarakat, Pembangunan akan cepat terlaksana apabila masyarakat didalamnya bergotong royong dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan tersebut.
·         Negatif : “Kasus Nenek Minah”
Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan. (sumber: politik.kompasiana.com)
Komentar : Menurut saya, hukum di Indonesia sangat unik. Sangat mudah menjerat hukum terhadap orang susah seperti nenek Minah, namun sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Saking uniknya hukum di Indonesia, sampai-sampai mereka melupakan prinsip-prinsip kemanusiaan yang ada. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum di Indonesia. Saya akui, mencuri adalah perbuatan yang salah. Namun demikian, hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masa sih nenek-nenek seperti itu yang hidupnya susah bahkan buta huruf, dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman beliau tentang hukum? Seharusnya para penegak hukum tidak melupakan prinsip-prinsip kemanusiaan yang ada  dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.



PEMBAHASAN SECARA KHUSUS
·        Peristiwa yang berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila pertama
1.      Kasus tanah makam mantan walikota Jakarta Selatan ditahan
Sumber            :  Kompas, Senin 1 Maret 2010
Isi berita           :  Penahanan Dadang Kafrawi di rutan Salemba ini berhubungan dengan status Dadang sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan lahan makam Budha di Jkarta Selatan, yang diduga merugikan negara sebesar 12,96 Miliar.
Komentar         :  Menurut kami, hal ini sangat memalukan karena yang dikorupsi adalah sebuah proyek pengadaan makam sebuah agama.
Yang sesuai      :  Musyawarah mufakat yang tertuang daam Surat Keputusan Walikota Jaksel Nomor 500 tahun 2006 tanggal 26 Oktober.
Tidak sesuai     :  Namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Uang penggantian tanah yang diterima pemilik tanah berbeda dengan bukti kuitansi penerimaan.

·        Peristiwa yang berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila kedua
1.      Krisis Makassar
Sumber            :  Kompas, Sabtu 6 Maret 2010
Isi berita           :  Krisis yang terjadi di Makassar berawal saat penyerangan terhadap anggota Himpunan Mahasiswa Islam oleh anggota kepolisian yang melakukan tindakan diluar konteks kebijakan yang ada serta memberi sanksi terhadap para anggota kepolisian sendiri. Tindakan ini berakibat para anggota HMI di Makassar terlibat dalam pengrusakan Kntor Kepolisian Sektor Kota Ujungpandang dan 17 mahasiswa telah dijadikan saksi dalam masalah tersebut.
Komentar         :  Menurut kami, tindakan HMI sendiri adlah tindakan yang anarkis dan tidak patut di contoh oleh HMI dari cabang daerah lain. Sedangkan polisi yang melakukan perusakan terhadap kantor cabang HMI juga bersifat kekanak- kanakan bukan malah menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat malah memperburuk citra polisi di mata masyarakat.
Yang sesuai      :  Adanya mediasi antara para mahasiswa anggota HMI dan kepolisisan akan menemukan titik temu bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut. Sebelum masalah ini berlarut- larut dan sebelum ada tindakan dari HMI- HMI lain di daerah- daerah. Selasaikan masalah tersebut dengan cara yang kekeluargaan, jangan menggunakan pengadilan sebagai lembaga penyelesaiannya.
Tidak sesuai     :  Adanya tindakan saling membalas dari HMI ke pengrusakan Kantor polisi dan di balas lagi dengan adanya sekelompok polisi yang menyerang sekretariat HMI cabang Makassar. Ha tersebut membuat citra yang buruk terhadap kepolisian.

·        Peristiwa yang berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila ketiga
1.             Cap go meh dengan kirab: Di Banyumas,perayaan dihadiri warga tionghoa dari berbagai agama
Sumber            :  Kompas, Senin 1 Maret 2010
Isi berita           :  Di Banyumas, perayaan Cap Go Meh berlangsung di Klenteng Boen Tek Bio kota lama Banyumas. Dalam perayaan ini semua tamu membaur jadi satu. Warga keturunan Tionghoa dengan latar belakang agama yang berbeda dan masyarakat setempat duduk bersama.
Komentar         :  Menurut kami, perayaan ini sangat kontras dan kebersatuan latar belaang agama yang berbeda ini memunculkan toleransi beragama yang tinggi.
Yang sesuai      :  Bersatunya berbagai suku dengan latar belakang agama yang berbeda dalam perayaan Cap Go Meh.
Tidak sesuai     :  Tidak ingin mengulang kembali pada masa pemerintahan presiden Soeharto saat itu ang melarang adanya perayaan Imlek dikalangan Tionghoa.

·        Peristiwa yang berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila keempat
1.      Legislasi yang terbengkalai,DPR sibuk mengurus Century
Sumber            :  Kompas, Sabtu 6 Maret 2010
Isi berita           :  Kinerja DPR setelah dua kali masa sidang yang sudah terlewati benar- benar terbengkalai. Tak ada hasil kerja yang kongkret. Penilaian ini diungkap oleh Direktur Pusat Hukum dan Kebijakan Indonesia,ia juga meminta DPR unuk mengkaji ulang targt pembahasan RUU. DPR diminta lebih realistis dalam menetapkan prioritas pembahasan.
Komentar         :  Bagaimana para masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan yang telah dijanjikan oleh para petinggi negara ini apabila para petingginya hanya mementingkan kekuasaan yang berhubungan dengan uang. Bagaimana dengan uang para rakyat yang sudah rela digunakan untuk membayar mereka.

Yang sesuai      :  Pemaksimalan kenerja DPR dalam mengurus legislasi yang bersangkutan dengan rakyat ini sebaiknya diseesaikan tepat waktu.
Tidak sesuai     :  Meluangkan banyak waktu hanya  untuk mengurusi sebuah masalah yang sebenanya sudah ada yang mengurus sendiri. Dan bagaimana para rakyat akan melihat hasil yang didapat setelah mereka memilih beliau- beliau yang duduk diatas sana.

·        Peristiwa yang berkaitan dengan aktualisasi nilai pancasila sila lima
1.      Dewan kehormatan akan diperkuat
Sumber            :  Kompas, Sabtu 6 Maret 2010
Isi berita           :  Ketua KPU Kepri diduga melanggar kode etik ketika pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2009. Adapun anggota KPU Batam diduga melakukan penggelembungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada PPK kecamatan Nongsa.
Komentar         :  Menurut kami, perbuatan tersebut sangat kontras dan dilematis dilihat bahwa masalah tersebut sudah sangat sering diakukan oleh kader- kader partai politik yang menginkan banyak suara dari daerahnyab sendiri. Apalagi dengan problem kemiskinan yang merujuk masyarakat untuk memilih pilihan saat pemilu dengan jalan moneypolitic.
Yang sesuai      :  Meminta klarifikasi kepada KPU tersebut.
Tidak sesuai     :  Melakukan tindakan yang sembarangan dalam pengambilan keputusan di masalah ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar