KARAKTERISTIK DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
KONSTITUSIONAL
Berikut ini beberapa hal terkait dengan
karakteristik demokrasi konstitusional yang ditandai dengan adanya unsur-unsur
demokrasi di dalamnya yang berbasis pada prinsip-prinsip:
- Demokrasi
populis (popular democracy)
yaitu menempatkan warga negara sebagai sumber utama otoritas pemerintahan
yang mendapatkan hak untuk menjalankan roda pemerintahan dari rakyat.
- Mayoritas
berkuasa dan hak minoritas (majority rule
and minority Rights) yaitu sekalipun pemerintahan dijalankan oleh
suara mayoritas, namun hak-hak dasar individu dari kelompok minoritas
dilindungi. Dalam konteks ini dapatlah dipahami bahwa sistem pemerintahan
demokratis hanya mungkin dibangun jika kelompok minoritas dari warga
negara mau menerima pemerintahan mayoritas, dan kelompok mayoritas
benar-benar siap untuk menghormati hak-hak minoritas.
- Pembatasan
pemerintahan (ligimited government)
yaitu adanya pembatasan kekuasaan pemerintah yang diatur oleh
undang-undang dan konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis.
- Kekuasaan
yang dibatasi oleh mekanisme dan intitusi(institusional
and procedural limititation on power) yaitu adanya
kepastian institusi dan prosedural yang membatasi kekuasaan pemerintahan
yang meliputi 4 unsur dibawah ini:
- Pemisahan
dan pembagian kekuasaan berdasarkan funsinya masing-masing yang meliputi
kekuasaaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. meskipun masing-masing
lembaga tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda, ketiga lembaga
ini harus melakukan pembagian kekuasaan atau kewenangan satu dengan
lainnya. Maksud dari pemisahan ini adalah untuk menghindari menumpuknya
kekuasaan pada satu tangan, baik itu dalam arti konstitusi maupun pribadi.
- Kontrol
dan keseimbangan (check and balance) yaitu bahwa ketiga lembaga
pemerintahan ini memiliki hak yang sama untuk saling melakukan kontrol
sehingga tercipta keseimbangan peran dalam pemerintahan. Melalui
mekanisme check and balance ini kemungkinan terjadinya
penyalahgunaan dan kesewenangan kekuasaan dapat terhindari. Asumsi dari penerapan
prinsip ini adalah bahwa manusia pada hakekatnya memiliki kecendrungan
untuk melanggar aturan.
- Proses
hukum (due process of law) yaitu bahwa keberadaan HAM dilindungi
oleh adanya jaminan proses hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
hukum. Dengan pengertian lain, setiap orang memperoleh perlakuan yang adil
berdasarkan hukum yang berlaku.
- Suksesi
kekuasaan melalui pemilihan umum (leadership succession trought
election) yaitu bahwa posisi-posisi penting dalam pemerintahan
(misalnya presiden dan wakilnya) ditentukan dan dijamin melalui mekanisme
pemilihan umum yang dilakukan secara bertahap dan peralihan otoritas
kekuasaan dilakukan secara damai dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar